| Kata Sambutan |
|---|
|
Akhir kata pada kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh satf di SKP Kelas I Merauke yang turut membantu dan mendukung hingga dapat On line nya web ini.
Merauke, 05 Juli 2009 Kepala SKP Kelas I Merauke
NIP.19630505 199403 1 003 |
| Badan Karantina Tahan Impor Benih dan Bibit dari 11 Negara |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Monday, 09 August 2004 | |
Jakarta - Ratusan bungkus benih dan bibit tanaman hias dan padi yang berasal dari AS, Jerman, Inggris, New Zealand, Belanda, Jepang, China, Korea, Malaysia, Thailand dan Singapura ditahan oleh Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian.Penahanan impot benih dan bibit itu dilakukan petugas Karantina wilayah kerja Kantor Pos Bandung Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bandung, Syaefudin, Urip Santoso, dan Akhmad Daud yang dilakukan pada periode November-Desember 2008. Benih dan bibit yang ditahan dari MPC Bandung disimpan di kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bandung.Demikian siaran pers dari Badan Karantina Pertanian yang diterima detikFinance, Kamis (18/12/2008). Petugas menahan benih dan bibit sebanyak 606 sachet (bungkus) untuk benih tanaman hias dan sayuran, 56 batang bibit kaktus & 11 kg benih padi. Dari benih yang ditahan tersebut terdapat partai kiriman yang cukup besar sebanyak 500 sachet/bungkus berupa benih tanaman hias dan sayuran dari AS pada 11 Desember 2008 yang ditujukan kepada Mr. Dorothy McGowan yang beralamatkan di Bandung. Penahanan tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan karantina yang diwajibkan, seperti Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal dan Surat Ijin Pemasukan (SIP) Menteri Pertanian dan dikhawatirkan membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Dari perbincangan sebagian pemilik benih dan bibit dengan petugas karantina, pengimpor menyadari ketidaktahuannya tentang peraturan karantina dan mereka menyerahkan kepada pihak karantina pertanian untuk diproses lebih lanjut. Keberhasilan penahanan tersebut atas kerjasama dan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai dan MPC Bandung. Bagi petugas karantina hal ini menjadi suatu tantangan agar untuk kegiatan selanjutnya lebih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat secara luas baik pengguna jasa atau pemilik benih tentang aturan karantina sehingga benih impor yang masuk melalui wilayah kerja Kantor Pos Bandung tanpa dokumen dapat diminimalisir. Penahanan ini sekaligus mengingatkan dan menanamkan kesadaran pada masyarakat akan bahaya besar yang terjadi terhadap sumber daya alam hayati maupun hewani yang dimiliki bangsa Indonesia apabila benih dan bibit tersebut berhasil masuk dan ditanam di Jawa Barat khususnya dan secara umum wilayah Republik Indonesia. Benih dan bibit yang ditahan tersebut, bila pemiliknya tidak dapat memenuhi persyaratan karantina, selanjutnya benih tersebut akan dilakukan penolakan dan tindakan pemusnahan. Sejak efektifitas petugas karantina di Kantor Pos Bandung dari bulan September 2008 sampai Desember 2008 secara keseluruhan telah menahan benih impor sebanyak 707 bungkus untuk tanaman hias dan sayuran, 56 batang bibit kaktus dan 11 kg benih padi. Ini sudah termasuk dengan pemusnahan di bulan Oktober 2008 sebanyak 101 bungkus benih tanaman sayur-sayuran, hias dan perkebunan.(ir/qom) |
| < Prev | Next > |
|---|
| Home |
| Sejarah |
| Tupoksi |
| Visi Misi |
| Organisasi |
| Data Pegawai |
| Sarana & Prasarana |
| Gallery |
| Kontak |
| Download |
| Peraturan Perundangan |
| Syarat dan Prosedur |
| Tindakan Karantina |
| Alur Layanan |
| Laboratorium |
| Wilayah Kerja |






![]() | Today | 39 |
![]() | Yesterday | 32 |
![]() | This week | 292 |
![]() | This month | 184 |
![]() | All | 4400 |