Karantina Pertanian " Benteng Terdepan Pertanian Indonesia"
Home arrow Tindakan Karantina
-
Tindakan Karantina PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by anakbdg@mkq   
Saturday, 13 June 2009
Tindakan Karantina yang dilakukan oleh petugas karantina baik untuk Bidang Hewan dan Tumbuhan dikenal dengan sebutan 8P, yaitu :

1. PEMERIKSAAN
2. PENGASINGAN
3. PENGAMATAN
4. PERLAKUAN
5. PENAHANAN
6. PENOLAKAN
7. PEMBEBASAN
8. PENAHANAN


Pengertian dan Maksud dari masing-masing tindakan :

Pemeriksaan, sebagaimana dimaksud meliputi :
  1. Pemeriksaan administratif yaitu untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
  2. Pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Hama & Penyakit Hewan (HPH) dan/atau Hama & Penyakit      Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris
 
Pengasingan dan pengamatan, yaitu untuk mendeteksi kemungkinan adanya HPH dan/atau HPHK & OPT dan/atau OPTK yang   karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan dan kondisi khusus. Pengasingan dan pengamatan   sebagaimana dimaksud dilakukan di suatu tempat terisolasi selama waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi HPHK   & OPTK yang bersangkutan.


Perlakuan, sebagaimana dimaksud yaitu dilakukan untuk membebaskan Media Pembawa, orang, alat angkut, peralatan,   dan pembungkus dari HPH/HPHK dan/atau OPT/OPTK golongan II.  Perlakuan sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan  secara fisik maupun kimiawi.

Penahanan, sebagaimana dimaksud adalah untuk mengamankan Media Pembawa dengan cara menempatkannya di bawah   penguasaan dan pengawasan petugas Karantina dalam waktu tertentu karena persyaratan karantina belum sepenuhnya   dipenuhi.

Penolakan, sebagaimana dimaksud adalah dimaksudkan agar Media Pembawa yang bersangkutan segera dibawa ke Negara    atau Area asal atau Area lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran HPHK dan OPTK dari Media   Pembawa tersebut kelingkungan sekitarnya.Pengiriman Media Pembawa yang dikenal tindakan penolakan ke Negara atau   Area asal atau Area lain dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Petugas Karantina.

Pemusnahan, sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan   lainnya yang sesuai sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran HPHK dan/atau OPTK.

  1. Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud menjadi tanggung jawab Pemilik dan dilakukan dibawah pengawasan    petugas Karantina Pertanian.
  2. Dalam hal Media Pembawa yang bersangkutan tertular HPHK dan/atau OPTK  atau tidak dikirim kembali ke Negara     atau Area asal atau Area lain oleh Pemiliknya setelah ditolak pemasukan atau pengeluarannya, pemusnahannya   dilakukan terhadap seluruh partai kiriman Media Pembawa. 
  3. Dalam hal Media Pembawa yang bersangkutan berada dalam keadaan busuk atau rusak, pemusnahannya dilakukan   hanya terhadap Media Pembawa yang busuk atau rusak. 
  4. Pelaksanaan pemusnahan sebgaimana dimaksud dinyatakan dalam suatu berita acara.  

Pembebasan, sebagaimana dimaksud dilakukan apabila Media Pembawa yang bersangkutan :

  1. Bebas dari HPH/HPHK dan/atau OPT/OPTK ;
  2. Semua persyaratan yang ditetapkan bagi pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa tersebut telah dipenuhi.

                             
                              ===================================================


 
Berita Terbaru
 

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Pesan Langsung


ShoutMix chat widget

Situs International

padillogo.jpgwtologo.jpgipplogo.jpg

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda Tampilan & Fungsionalitas Website ini
 

Random Image

Staff Online

Prakiraan Cuaca

Pengunjung dari

visitors by country counter
flag counter

Yang Sedang Online

We have 16 guests online

Syndicate

Jumlah Pengunjung

Today31
Yesterday32
This week284
This month176
All4393

www.Karantinapertanian-Merauke.ORG