Karantina Pertanian " Benteng Terdepan Pertanian Indonesia"
Home arrow Syarat dan Prosedur
-
Syarat Karantina PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by anakbdg@mkq   
Saturday, 13 June 2009

 

PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN :

 

A.    PERSYARATAN IMPOR MEDIA PEMBAWA (MP) :

Setiap  Media  Pembawa  yang  dimasukkan  ke  dalam  wilayah  Negara  Republik  Indonesia,  wajib  :

1)     Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan Negara transit bagi tumbuhan dan bagian- bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;

2)     Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;

3)    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

 

B.   PERSYARATAN EKSPOR MEDIA PEMBAWA (MP) :

Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, apabila disyaratkan oleh Negara tujuan wajib :

1)    Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan dan bagian- bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;

2)     Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;

3)     Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

 

 

C.   PERSYARATAN ANTAR AREA  MEDIA PEMBAWA (MP) :

•1)             Setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain didalam wilayah Negara Republik  Indonesia, wajib :

a.     Di lengkapi Setrtifikat Kesehatan Tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;

b.     Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;

 

c.     Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.

•2)   Kewajiban sebagaimana dimaksud, dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

•3)  Penetapan Area sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil survey dan pemantauan daerah sebar serta dengan mempertimbangkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

 

D. PERSYARATAN TAMBAHAN :

(1)   Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud diatas, dalam hal tetentu Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan.

(2)   Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud, berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan.

      (3)  Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud diatur dengan Keputusan Menteri.

 

 

PERSYARATAN KARANTINA HEWAN :

 
Berita Terbaru
 

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Pesan Langsung


ShoutMix chat widget

Situs International

padillogo.jpgwtologo.jpgipplogo.jpg

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda Tampilan & Fungsionalitas Website ini
 

Random Image

Staff Online

Prakiraan Cuaca

Pengunjung dari

visitors by country counter
flag counter

Yang Sedang Online

We have 14 guests online

Syndicate

Jumlah Pengunjung

Today31
Yesterday32
This week284
This month176
All4393

www.Karantinapertanian-Merauke.ORG